Umar bin Khaththab (13-24 H/634-644 M) 
Teodisi.com : Pada tulisan sebelumnya kita sudah mengulas tentang Sejarah Singkat Abu Bakar As-Siddiq, sekarang akan kita ulas lagi Khalifah yang Kedua yaitu Umar Bin Khattab. Dengan dibacakannya surat wasiat Abu Bakar, secara sah Umar bin Khaththab resmi menjabat sebagai Khalifatur Rasul yang kedua. Umar bin Khaththab merupakan pemuka kaum Quraisy yang ahli berdiplomasi, ia menjabat sebagai khalifah pada usia 50 tahun, Meskipun Umar berhasil membawa khilafah yang dipimpinnya menjadi salah satu kekuatan besar baru di wilayah Jazirah Arabia, tetapi gaya hidupnya yang sederhana tidaklah berubah. 
Sejarah Singkat Umar Bin Khaththab

Khalifah Umar dapat dikatakan sebagai pelopor perundang-undangan dalam pemerintahan khilafah. Beliau telah membuka lembaran baru dalam sejarah Islam, dengan menyusun dewan-dewan khilafah, mengatur peradilan dan administrasi, menyempurnakan Baitul Mal, memperlancar komunikasi antar berbagai daerah dengan membuat dewan pos. Dengan kata lain, beliau meletakkan dasar-dasar dalam setiap perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai panutan di masa-masa selanjutnya. Sebagai contoh adalah asas musyawarah yang telah dipraktikkan oleh Umar dalam pemerintahannya. 
Beliau mengumpulkan para sahabat yang ahli di berbagai bidang untuk bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan. Para sahabat ini sengaja tidak ditugaskan ke luar Madinah karena mereka diharapkan dapat memberikan pendapat ataupun dukungan dan bantuan pemikiran kepada Khalifah Umar (1 fatmawati, 2010: 143-144). Dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan khalifah, maka tata kelola pemerintahan harus diatur kembali. Oleh karena itu, Khalifah Umar mulai merintis tata kelola pemerintahan yang bercorak desentralisasi. Sejak masa Umar, pemerintahan dikendalikan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan provinsi. 
Perkembangan baru sistem peradaban juga terjadi pada masa pemerintahannya Ia memisahkan antara lembaga peradilan (yudikatif) dengan lembaga pemerintahan (eksekutif) karena semakin luasnya wilayah kekuasaan. Pada masa Khalifah Umar, sahabat-sahabat terdekat tidak diperbolehkan untuk keluar daerah, kecuali atas izin dari khalifah dan dalam waktu yang terbatas. Dengan meluasnya wilayah khilafah sampai keluar Jazirah Arab, khalifah turut memikirkan pendidikan Islam di daerah-daerah yang baru ditaklukkan itu. 
Oleh karena itu, ia memerintahkan para panglima perangnya supaya mendirikan masjid di tiap-iap kota yang mereka taklukkan sebagai tempat ibadah dan pendidikan (Asrohah, 2001: 17). Khalifah Umar pun termasuk seorang pendidik yang melakukan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di masjid-masjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang ditaklukkan itu. Pada masa ini telah terjadi mobilitas penuntut ilmu dari daerah-daerah yang jauh dari Madinah, sebagai pusat pengajaran Islam. 
Khalifah Umar juga sangat memperhatikan keadaan sosial di sekitarnya, seperti kaum fakir miskin, yatim piatu, dan para janda pun mendapat perhatian yang besar. Penduduk ahli al-dzimmah (penduduk yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam) juga mendapat pelayanan dan perlindungan pada masa kekhalifahannya melalui perjanjian yang antara lain menyatakan: 
Keharusan orang-orang Nasrani menyiapkan akomodasi dan konsumsi bagi para tentara Muslim yang memasuki kota mereka, selama tiga hari berturut-turut”, 
Di samping penaklukan wilayah yang cepat, Khalifah Umar juga melakukan banyak reformasi administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. la juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah khilafah dan memulai proses kodifikasi hukum Islam. Kemudian, pada sekitar tahun ke-empat kekhalifahannya atau sekitar 16 tahun setelah peristiwa hijrah ke Yastrib. 
Umar juga mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah tersebut. Kegemilangan Khalifah Umar dalam menundukkan Persia dan membawa tawanan perang pulang ke Madinah besertanya menyimpan resiko yang cukup fatal. Diceritakan bahwa seorang Persia, Fairuz alias Abu Lu’lu’ah, berhasil melukai Khalifah Umar dengan pedang yang dibubuhi racun dan akhirnya menewaskannya. 
Umar bin Khaththab wafat pada tanggal 9 November 644 M dalam usia 60 tahun. Fairuz adalah orang Persia yang menaruh dendam atas kekalahan kekaisarannya terhadap khilafah yang dipimpin Umar. Namun, berdasarkan catatan Syibi Nu’mani dalam Umar bin Khaththab yang Agung, pembunuhan terhadap Umar dilatarbelakangi persoalan pajak. Tragedi pembunuhan Khalifah Umar tersebut membuka sejarah kelam politik kekhalifahan, meskipun banyak yang harus dikritisi dari sumber sejarah yang menceritakan demikian.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *